Keadilan Restoratif Harus Pulihkan Hak Korban secara Utuh

04-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung, Kamis (3/7/2025). Foto: Agung/vel

PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa konsep keadilan restoratif (RJ) yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menempatkan pemulihan hak korban sebagai elemen utama. Menurutnya, keadilan tidak hanya dilihat dari sisi pelaku dan aparat penegak hukum, tetapi juga dari pemulihan martabat dan kerugian yang dialami korban.

 

“Korban harus menjadi perhatian utama. Karena dalam banyak kasus, korban merasa tidak mendapatkan keadilan, terutama jika kerugian yang dialami tidak dipulihkan. Dalam KUHAP baru nanti, hal ini harus menjadi prinsip utama RJ,” ujar Benny usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung, Kamis (3/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa selama ini, penerapan RJ sering kali hanya dilihat dari ukuran nominal kerugian, tanpa memperhatikan aspek pemulihan korban secara menyeluruh. Misalnya, perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta secara otomatis tidak diproses ke pengadilan, sesuai aturan internal di kepolisian. Padahal, korban mungkin tetap mengalami kerugian psikologis maupun moral.

 

“Kalau pelaku mencuri sesuatu, meskipun nilainya kecil, korban tetap mengalami rasa tidak adil. Itu harus dipulihkan dulu, misalnya dengan mengganti kerugiannya. Baru bisa dianggap selesai secara restoratif,” jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.

 

Benny juga menyoroti pentingnya KUHAP baru sebagai satu-satunya rujukan hukum untuk RJ agar tidak ada lagi perbedaan tafsir antar lembaga penegak hukum.

 

“Sehingga KUHAP harus menjadi satu-satunya pedoman nasional agar keadilan untuk korban dan tersangka bisa berjalan seimbang,” pungkasnya. (aha)

BERITA TERKAIT
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...